- Setkab
ASN Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar
Jakarta, tvOnenews.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang like, comment dan share medsos (media sosial) calon presiden (capres), ini sanksi bagi yang melanggar.
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB M. Averrouce membenarkan pengaturan bagi ASN itu ada di berbagai peraturan perundangan.
"Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," ujar Averrouce, Minggu (24/9/2023).
Aturan bagi ASN ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga antara lain Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN dan BKN.
Maksud dari SKB itu adalah untuk membangun sinergitas dan efektivitas pembinaan dan pengawasan netralitas ASN serta mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.
Adapun tujuannya adalah terwujudnya ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas.
Dalam poin 4 disebutkan: “Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)”.