ILUSTRASI - ASN dilarang like, comment dan share medsos capres, ini sanksi bagi yang melanggar.
Sumber :
  • Setkab

ASN Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar

Minggu, 24 September 2023 - 16:50 WIB

b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)

Jenis sanksi atas pelanggaran tersebut termaktub di Pasal 15 ayat 1, 2 dan 3 PP 42/2004:

1. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral

2. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

3. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa:
a. Pernyataan secara tertutup atau
b. Pernyataan secara terbuka

Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:25
03:29
06:15
03:04
01:40
04:15
Viral