- Polda Metro Jaya
Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur Ditangkap, Akui Penghasilan Dipakai untuk Kebutuhan Sehari-hari
Jakarta, tvOnenews.com - Muncikari prostitusi anak di bawah umur akhirnya ditangkap polisi. Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang perempuan berinisial FEA (24).
FEA merupakan seorang muncikari kasus prostitusi anak di bawah umur atau perdagangan orang melalui media sosial. Pelaku ditangkap pada Kamis (14/9/2023).
"Kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang diduga terkait prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu (24/9/2023).
Ade mengatakan dua anak terjerat dalam kasus prostitusi tersebut, yakni SM (14) dan DO (15). SM dan DO mengenal pelaku dari jaringan pergaulan.
SM mengaku melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya. Korban dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta.
Sementara itu, DO yang juga pertama kali dipekerjakan oleh pelaku dijanjikan diberikan uang sebesar Rp1 juta.