- Polda Metro Jaya
Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur Ditangkap, Akui Penghasilan Dipakai untuk Kebutuhan Sehari-hari
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dok: Ilham Kausar-Antara
"Selain SM dan DO, melalui media sosial pelaku diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi secara seksual dan diduga anak di bawah umur," jelasnya.
Pelaku FEA memasang tarif bagi perempuan berstatus perawan ditawarkan sebesar Rp7 hingga Rp8 juta per jam dan untuk nonperawan ditawarkan sebesar Rp1,5 juta per jam.
Dalam pembagian hasil, pelaku FEA mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi. Dia mengaku menjadi muncikari dari April hingga September 2023.
Menurut keterangan pelaku, seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
"Kami masih mendalami dan juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk penanganan korban," jelasnya.
Kini korban sudah dikembalikan atau diserahkan kembali kepada keluarga dan orang tua masing-masing.