- ANTARA
Awas, ASN Dilarang Like, Komentar, dan Follow Akun Terkait Capres atau Sejenisnya di Pemilu 2024 Mendatang
Tak hanya berisi larangan, SKB tersebut juga mengatur jenis sanksi yang akan menimpa pelanggar netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu ini.
Sebagaimana tercantum dalam poin 4 yang mengatur soal sosialisasi atau kampanye media sosial atau online.
"Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/WakilPresiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," tulis SKB tersebut.
Pada poin yang sama dijelaskan bahwa ASN dilarang melakukan aktivitas sosial media yang berkaitan dengan pencalonan, sebagai berikut:
"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/WakilPresiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," tulis SKB.