Ilustrasi - ASN.
Sumber :
  • ANTARA

Awas, ASN Dilarang Like, Komentar, dan Follow Akun Terkait Capres atau Sejenisnya di Pemilu 2024 Mendatang

Senin, 25 September 2023 - 17:16 WIB

Tak hanya berisi larangan, SKB tersebut juga mengatur jenis sanksi yang akan menimpa pelanggar netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu ini. 

Sebagaimana tercantum dalam poin 4 yang mengatur soal sosialisasi atau kampanye media sosial atau online

"Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/WakilPresiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," tulis SKB tersebut. 

Pada poin yang sama dijelaskan bahwa ASN dilarang melakukan aktivitas sosial media yang berkaitan dengan pencalonan, sebagai berikut:

"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/WakilPresiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," tulis SKB. 

ASN juga tak boleh unggah foto bareng peserta Pemilu

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral