Ilustrasi - ASN.
Sumber :
  • ANTARA

Awas, ASN Dilarang Like, Komentar, dan Follow Akun Terkait Capres atau Sejenisnya di Pemilu 2024 Mendatang

Senin, 25 September 2023 - 17:16 WIB

Bahkan dalam poin 5 juga diatur bahwa ASN dilarang mengunggah foto bersama peserta pemilu di media sosial. 

“Menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota),” tulis SKB tersebut. 

Selanjutnya, jenis sanksi bagi mereka yang melanggar peraturan tersebut adalah berupa sanksi moral, yakni pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka. (amr)

Jangan sampai ketinggalan berita-berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di sini (Google News).

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral