Ilustrasi - ASN.
Sumber :
  • ANTARA

Awas, ASN Dilarang Like, Komentar, dan Follow Akun Terkait Capres atau Sejenisnya di Pemilu 2024 Mendatang

Senin, 25 September 2023 - 17:16 WIB

tvOnenews.com - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) kini harus lebih berhati-hati dalam bersosial media jelang penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Pasalnya lima lembaga negara telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Lewat SKB tersebut, Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN telah menyetujui aturan soal netralitas ASN menjelang Pemilu 2024. 

Peraturan terkait netralitas itu diatur mendetail hingga ke ranah penggunaan media sosial. Di antaranya adalah menegaskan bahwa ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai (like), hingga bergabung (follow) dalam grup/akun pemenangan semua peserta pemilu.

"Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," ungkap Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M. Averrouce, dikutip dari VIVA, Senin (24/9/2023).

Tujuan dari dibuatnya aturan ini adalah untuk menjaga netralitas ASN demi mewujudkan Pemilu yang berkualitas.

Tak hanya berisi larangan, SKB tersebut juga mengatur jenis sanksi yang akan menimpa pelanggar netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu ini. 

Sebagaimana tercantum dalam poin 4 yang mengatur soal sosialisasi atau kampanye media sosial atau online

"Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/WakilPresiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," tulis SKB tersebut. 

Pada poin yang sama dijelaskan bahwa ASN dilarang melakukan aktivitas sosial media yang berkaitan dengan pencalonan, sebagai berikut:

"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/WakilPresiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," tulis SKB. 

ASN juga tak boleh unggah foto bareng peserta Pemilu

Bahkan dalam poin 5 juga diatur bahwa ASN dilarang mengunggah foto bersama peserta pemilu di media sosial. 

“Menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota),” tulis SKB tersebut. 

Selanjutnya, jenis sanksi bagi mereka yang melanggar peraturan tersebut adalah berupa sanksi moral, yakni pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka. (amr)

Jangan sampai ketinggalan berita-berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di sini (Google News).

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral