- Muhammad Bagas-tvOne
Rafael Alun Bantah Ajak Istrinya Rapat di PT Arme, Hakim Beri Peringatan Tegas
Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo mengakui istrinya, Ernie Meike Torondek, sebagai pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (Arme).
Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) KPK menggali keterangan saksi eks spesialis pajak PT Arme, Ary Fadilah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Menurut Rafael Alun, istrinya memang sebagai pemegang saham PT Arme secara hukum.
"Perlu saya tegaskan di sini bahwa yang tadi disampaikan saksi Bapak Ary Fadilah mengenai komisaris de jure, itu istri saya; de facto, itu saya. Itu memang benar," kata Rafael Alun.
Namun, Rafael Alun mengaku tidak pernah membawa istrinya mengikuti rapat pemegang saham PT Arme.
Rafael Alun bantah ajak istrinya rapat di PT Arme, hakim beri peringatan tegas. Dok: Muhammad Bagas-tvOne
"Dan saya tidak pernah mengajak istri saya untuk ikut rapat," tambahnya.
Mendengar hal tersebut, Hakim Ketua Suparman Nyompa menyelak keterangan terdakwa Rafael Alun.
Menurut Suparman, Rafael Alun bisa menyampaikan keberatan sebagai terdakwa saat waktunya.
"Nanti lah. Nanti keterangan saudara ya. Ada waktunya. Ini saja dulu keterangan saksi ini. Kalau ada yang mau dibantah, sekarang dibantah kalau ada yang salah. Nanti kesempatan saudara bercerita panjang lebar. Ada waktunya," ucap Suparman. (lpk/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.