Muncikari prostitusi anak di bawah umur punya jaringan untuk rekrut korban, akun Twitter jadi wadah.
Sumber :
  • Polda Metro Jaya

Mami Icha Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur Punya Jaringan untuk Rekrut Korban, Akun Twitter Jadi Wadah

Selasa, 26 September 2023 - 13:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Muncikari prostitusi anak di bawah umur, yakni FEA (24) atau Mami Icha punya jaringan untuk merekrut korban.

Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

"Kami masih mendalami adanya tersangka lain terkait temuan jaringan di bawah pelaku," kata Ade, Selasa (26/9/2023).

Ade menjelaskan terdapat 21 anak  yang menjadi korban yang diduga diperkerjakan oleh FEA.

"Dari hasil profil yang kita lakukan terhadap media sosial pelaku, FEA mempunyai akun Twitter yang dipakai sebagai wadah untuk kegiatan prostitusi,” jelasnya.

Ade juga menjelaskan sudah mengidentifikasi dan segera memeriksa 21 anak yang menjadi korban prostitusi tersebut dalam waktu dekat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dok: Ilham Kausar-Antara

"Sudah diidentifikasi. Sudah kita dapatkan informasi terkait 21 orang anak ini. Kita akan lakukan klarifikasi terutama dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) untuk memeriksa anak-anak yang menjadi korban termasuk melibatkan orang tua,” ujarnya.

Ade menambahkan 21 anak yang menjadi korban ini rata-rata berusia kurang dari 18 tahun.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap FEA yang berprofesi sebagai muncikari pada kasus prostitusi anak di bawah umur atau perdagangan orang melalui media sosial.

"Kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang diduga terkait prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ungkapnya.

Ade menyebutkan dua anak terjerat dalam kasus prostitusi tersebut, yakni SM (14) dan DO (15) yang mengenal pelaku dari jaringan pergaulan. Pelaku ditangkap pada Kamis (14/9/2023).

SM mengaku melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya. Korban dijanjikan uang sebesar Rp6 juta.

Sementara itu, DO dipekerjakan oleh pelaku dengan dijanjikan uang sebesar Rp1 juta. (ant/nsi)

Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:34
01:08
05:45
02:30
02:10
01:29
Viral