Persidangan Korupsi Johnny G Plate Cs.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Konfrontir Saksi Mahkota di Persidangan Korupsi Johnny G Plate Cs

Selasa, 26 September 2023 - 14:22 WIB

Sementara itu, satu saksi untuk terdakwa Anang Achmad Latif, yakni Direktur PT Inti Gria Perdana Permadi Indra Yoga diperiksa terpisah dengan saksi mahkota.

Dalam dakwaan jaksa, Johnny G Plate Cs diduga melakukan korupsi dengan menghabiskan anggaran negara sebesar Rp8.032 triliun untuk membangun menara BTS 4G.

Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (lpk/ree)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral