- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Konfrontir Saksi Mahkota di Persidangan Korupsi Johnny G Plate Cs
Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto kembali digelar dengan pemeriksaan saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung memanggil enam saksi, lima di antaranya ialah saksi mahkota.
"Berapa saksi?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, PN Jakpus, Selasa (26/9/2023).
"Izin Yang Mulia, hari ini 6 orang, 5 mahkota. 1 saksi TPPU yang Anang (Achmad Latif) atas nama Permadi Indra Yoga," terang jaksa.
Saksi mahkota yang disebut jaksa ialah Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Lalu, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.
Kelima saksi mahkota diketahui juga sebagai terdakwa dan tersangka dalam lingkaran kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Sementara itu, satu saksi untuk terdakwa Anang Achmad Latif, yakni Direktur PT Inti Gria Perdana Permadi Indra Yoga diperiksa terpisah dengan saksi mahkota.
Dalam dakwaan jaksa, Johnny G Plate Cs diduga melakukan korupsi dengan menghabiskan anggaran negara sebesar Rp8.032 triliun untuk membangun menara BTS 4G.
Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (lpk/ree)