- Arindra Meodia-Antara
TikTok Beri Respons Begini soal Social Commerce Dilarang Pemerintah
Jakarta, tvOnenews.com - TikTok beri respons begini soal social commerce dilarang pemerintah.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun, kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ujar juru bicara TikTok Indonesia dalam pesan elektronik dilansir Antara pada Senin (25/9/2023) malam.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan.
Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa. Namun, platform tersebut tidak bisa membuka fasilitas transaksi.
TikTok Indonesia mengaku menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan setelah aturan baru itu diumumkan.
"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," jelas TikTok Indonesia.