- Viva
Gandeng Razman Arif Nasution, Remaja 16 Tahun Polisikan Hotman Paris
Perdebatan pun muncul pihak Kate yang juga didampingi pengacara Razman Arif Nasution dan kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, dengan petugas. Kedua belah pihak akhirnya ditengahi oleh petugas Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, yakni dengan dibuatkannya aduan masyarakat (dumas).
Kate menyesalkan penolakan laporan terhadap Hotman.
"Karena Kapolri pernah bilang, Polri tidak bisa menolak laporan polisi," ucapnya.
"Saya akan menggunakan momen ini untuk melihat, apakah aduan yang saya laporkan ini akan sama cepatnya dengan proses aduan ketika ayah saya dilaporkan," imbuhnya.
Sementara, Razman mempertanyakan kapasitas Hotman yang tiba-tiba mengomentari Kate. Menurut dia, Hotman tak memiliki legal standing atau dasar ikut berbicara mengenai pembelaan Kate terhadap ayahnya.
"Pertanyaan saya, dalam kapasitas apa Hotman mengomentari Kate Victoria Lim? Dia bukan pengacara Kate Victoria Lim. Dia bukan pengacara Alvin Lim. Dia juga bukan keluarga dari Alvin Lim," ujarnya.
Razman memastikan bahwa dumas yang dibuat, juga memiliki kekuatan hukum seperti halnya laporan polisi (LP). Sehingga, ia berharap pihak Kate tak perlu khawatir jika dumas itu nantinya tak ditindaklanjuti.