Jalani sidang duplik gratifikasi dan suap, Lukas Enembe bantah punya hotel mewah di Jayapura.
Sumber :
  • Muhammad Bagas-tvOne

Jalani Sidang Duplik Gratifikasi dan Suap, Lukas Enembe Bantah Punya Hotel Mewah di Jayapura

Rabu, 27 September 2023 - 14:02 WIB

"Selanjutnya balik nama sertifikat ke nama Rijatono Lakka dan mengurus izin mendirikan bangunan semuanya atas nama Rijatono Lakka," jelasnya.

Dia menegaskan hotel tersebut bukan miliknya melainkan Rijatono Lakka.

"Karena hotel tersebut adalah milik Rijatono Lakka termasuk akta-akta badan hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM," imbuhnya.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Lukas Enembe selama 10 tahun enam bulan penjara terkait perkara gratifikasi dan suap proyek di Papua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto, Rabu (13/9/2023). (lpk/nsi)

Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral