Jalani sidang duplik gratifikasi dan suap, Lukas Enembe bantah punya hotel mewah di Jayapura.
Sumber :
  • Muhammad Bagas-tvOne

Jalani Sidang Duplik Gratifikasi dan Suap, Lukas Enembe Bantah Punya Hotel Mewah di Jayapura

Rabu, 27 September 2023 - 14:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani sidang duplik terkait perkara gratifikasi dan suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Dalam persidangan, Lukas Enembe membantah memiliki Hotel Angkasa di Jayapura, Papua. Menurut dia, hotel tersebut milik Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka.

"Saya tidak tahu-menahu soal Hotel Angkasa karena itu milik Rijatono Lakka yang dibangun sendiri," kata Lukas Enembe saat membaca duplik atas replik jaksa KPK.

Dia menjelaskan Rijatono membeli tanah untuk membangun hotel seharga Rp6,5 miliar. Menurutnya, akta jual beli juga telah diterbitkan oleh notaris yang ditunjuk yang bersangkutan.

Jalani sidang duplik gratifikasi dan suap, Lukas Enembe bantah punya hotel mewah di Jayapura. Dok: Muhammad Bagas-tvOne

Oleh karena itu, dia merasa jaksa telah asal menuduh dirinya memiliki hotel tersebut.

"Selanjutnya balik nama sertifikat ke nama Rijatono Lakka dan mengurus izin mendirikan bangunan semuanya atas nama Rijatono Lakka," jelasnya.

Dia menegaskan hotel tersebut bukan miliknya melainkan Rijatono Lakka.

"Karena hotel tersebut adalah milik Rijatono Lakka termasuk akta-akta badan hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM," imbuhnya.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Lukas Enembe selama 10 tahun enam bulan penjara terkait perkara gratifikasi dan suap proyek di Papua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto, Rabu (13/9/2023). (lpk/nsi)

Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral