- tvOnenews/Muhammad Bagas
Gerindra Tanggapi soal Dugaan Kadernya Terima Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo
Jakarta, tvOnenews.com - Partai Gerindra buka suara soal dugaan kader partainya telah menerima aliran dana kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Orang yang diduga menerima aliran dana kasus korupsi BTS itu adalah kader Gerindra yang menjadi anggota Komisi I DPR.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku dirinya belum mendengar soal kabar tersebut.
“Saya belum dengar,” ucap Muzani di Wisma Musi, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Diberitakan sebelumnya, persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo memunculkan fakta baru dari saksi Windi Purnama untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Windi Purnama menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Johnny G Plate Cs. Windi mengaku mengalirkan sejumlah uang ke Komisi I DPR atas perintah terdakwa Irwan Hermawan, orang kepercayaan Anang Achmad Latif.
Menurut Windi, dirinya diminta Anang Achmad Latif untuk menghubungi Nistra Yohan diduga sebagai staf salah satu anggota Komisi I DPR.
"Belakangan di penyidikan. Jadi, saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang. Nomor telepon seseorang namanya Nistra," kata Windi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Hakim Ketua Fahzal Hendri lantas mengonfirmasi kembali nama yang disebutkan saksi Windi. Dia menjelaskan tidak mengetahui betul siapa sosok Nistra yang disebut.
Namun, dia mengatakan Anang Achmad Latif memberikan kode khusus 'K1' untuk menyerahkan sejumlah uang.
"Saya juga pada saat itu Pak Anang lewat sinyal itu Pak. Itu adalah untuk K1," jelas Windi.
Dia menuturkan K1 adalah kode yang memiliki arti Komisi I. Namun, Windi mengaku benar-benar tidak mengetahui sosok tersebut. Windi total uang yang diserahkan kepada Nistra mencapai Rp70 miliar. (saa/mii)