- tvOnenews/Muhammad Bagas
Soal Batas Usia Cawapres, Cak Imin: Pemilu Sudah Dekat Masih Aja Dibikin Ribet
Jakarta, tvOnenews.com - Bakal calon wakil presiden (bacawapres) Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin heran mengapa masalah batas usia cawapres diperdebatkan, padahal Pemilu 2024 sudah dekat.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cak Imin pun mengimbau agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengubah aturan terkait pemilu.
"Tapi mbok ya pemilu sudah dekat gini kok masih aja dibikin ribet aja. Ini pemilu sudah tinggal berapa hari masih aja ribet aturan," tuturnya di Rumah Dinas Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Kemudian dia pun mengkritik kredibilitas majelis hakim yang dinilai ribet.
"Ini pemilu udah tinggal beberapa hari masih aja ribet aturan. Ngerti lah kita ini proses yang begitu rumit mustinya kenegarawanan para hakim ini diuji," tegasnya.
Kendati demikian, dia tetap menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada hakim MK untuk memutuskan gugatan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan alasan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) perlu diturunkan atau dilonggarkan dari 40 menjadi 35 tahun.
Hal ini ditanyakan Saldi Isra dalam sidang uji materi UU Pemilu pada Selasa, 1 Agustus 2023, dengan agenda mendengar keterangan DPR dan pemerintah.
"Pertanyaan besar kami sebetulnya, mengapa kok didorong ke 35? Tidak ke 30? Atau 25?" tanya Saldi kepada perwakilan pemerintah dan DPR.
Dalam sidang itu, pihak DPR diwakili Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dan pemerintah diwakili Staf Ahli Kementerian dalam Negeri Togap Simangunsong.
Hal itu Saldi tanyakan karena pemerintah dan DPR meerupakan pihak yang mengubah batas usia minimum capres-cawapres menjadi 40 tahun dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Padahal, sebelum UU Pemilu diteken pada 2017, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun. Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 melalui Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008. (agr/mii)