Berantas mafia bola, Polri tetapkan 6 tersangka pengatur skor bola.
Sumber :
  • Freepik-Jannoon028

Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Pengatur Skor Bola

Kamis, 28 September 2023 - 17:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak enam orang ditetapkan menjadi tersangka kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 tahun 2018 oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Polri.

"Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X melawan klub Y pada November 2018," ucap Ketua Satgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri, Kamis (28/9/2023).

Pria yang juga Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu mengatakan keenamnya berinisial K selaku LO atau perantara wasit dan A selaku kurir pengantar uang.

Selanjutnya, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.

Modusnya, mereka melobi wasit yang mengawal pertandingan memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar.

Berantas mafia bola, Polri tetapkan 6 tersangka pengatur skor bola. Dok: Freepik-Vwalakte

"Pihak klub adalah melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub dengan memberikan iming-iming hadiah berupa uang," kata dia.

Namun, tidak dirinci klub yang dimaksud melakukan match fixing. Klub cuma disebut masih aktif mengikuti pertandingan di Tanah Air. Wasit yang terlibat pun sampai saat ini masih aktif.

"Klub yang terlibat pada saat ini masih aktif pada pertandingan Liga Indonesia. Akan tetapi hal tersebut masih akan kita telusuri dan dalami. Pertandingan di tahun 2018 tapi untuk wasitnya ini masih bertugas sampai tahun 2022," katanya.

Tersangka A dan K dijerat Pasal 2 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.

Kemudian tersangka M, E, R dan A selaku wasit dijerat Pasal 3 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. (rpi/nsi)

Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral