- Antara
Said Aqil Siroj Calon Ketua Timses Anies Baswedan-Cak Imin
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal berharap Kiai Said Aqil Siroj bersedia menjadi Ketua Tim Sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
"Ya, kami sangat berharap semua itu," kata Cucun Syamsurijal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Cucun menyebut Said Aqil Siroj sebagai kiai sepuh Nahdlatul Ulama yang posisi dan perannya sangat menentukan dalam suksesnya pasangan Anies-Cak Imin dalam Pilpres 2024.
Cucun mengungkapkan nama mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga masuk dalam bursa Ketua Tim Sukses Anies-Cak Imin.
Terpisah, Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa nama-nama tersebut sedang digodok dan akan diputuskan pada akhir bulan ini.
"Belum ada keputusan, kita ajak semua komunikasi. Kita juga akan tanya kebersediaanya," kata Cak Imin.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Eksekutif Said Aqil Siroj Institute, Abi Rekso mengapresiasi banyaknya pihak yang ingin menggandeng Said Aqil Siroj.
"Wallahualam bissawab, sebagai sebuah harapan tentu itu bagus. Saya bertemu Buya Said minggu tidak mendengar hal-hal tersebut. Malah saya mendengar Buya Said diusulkan sebagai calon wakil presiden di paslon lain. Lebih tinggi dari sekadar Ketua Tim Sukses. Tapi tidak perlu saya sebut paslon yang mana karena SAS Institute diamanahi untuk tetap menjaga Pemilu 2024 jujur dan damai," ujar Abi.
Abi secara pribadi menilai posisi dan hubungan Kiai Said sangat baik kepada semua bakal calon presiden yang akan bertanding, yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo.
"Buya Said bagus di semua paslon. Beliau ini paku bumi NKRI, kelak siapa pun yang akan menjadi presiden dan partai berkuasa akan membutuhkan peran, pemikiran, dan dedikasi Buya Said sebagai guru bangsa dan fondasi negara," pungkasnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant/ebs)