Rocky Gerung kritik tajam soal Rempang Eco City belum kantongi sertifikat HPL dan belum ada Amdal..
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Mengejutkan, Proyek Rempang Eco City Disebut Belum Kantongi Sertifikat HPL dan Belum Ada Amdal, Rocky Gerung Kritik Pedas Begini

Minggu, 1 Oktober 2023 - 17:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Fakta terbaru soal konflik Pulau Rempang, ternyata proyek Rempang Eco City belum kantongi sertifikat HPL dan belum ada AMDAL, hal itu langsung dikomentari oleh Rocky Gerung.

Diketahui sebelumnya, konflik agraria di Pulau Rempang menjadi pemicu warga meradang, lahan seluas 7.572 hektar di Pulau ini menjadi target lahan proyek strategis nasional.

Disebutkan akan dibangun pabrik kaca milik perusahaan China Xinyi Group dalam kawasan Rempang Eco-Park. 


Petugas terlibat kericuhan dengan ribuan pengunjuk rasa yang merupakan warga Pulau Rempang di depan kantor BP Batam, Senin (11/9/2023) (source: Antara)

Kerjasama ini pun diperkirakan akan mampu menarik investasi hingga ratusan triliun rupiah. 

Namun di balik rencana tersebut pemerintah dan investor harus berhadapan dengan warga yang tinggal di 16 kampung adat Melayu. Mereka menolak keras pembangunan proyek tersebut

Kini ada hal menarik dari perkembangan terbaru mengenai Pulau Rempang, yang merupakan informasi mengejutkan.

Yang pertama adalah Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) tak mempunyai hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Pulau Rempang, yang artinya proyek Rempang Eco City tercatat statusnya ilegal.

Hal yang kedua adalah proyek Rempang Eco City belum ada Amdal.

Parid Ridwanuddin Manager Kampanye pesisir dan Laut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia, mengungkapkan bahwa proyek Rempang Eco City belum melakukan analisis dampak lingkungan atau Amdal.

Atas hal itu, Parid Ridwanuddin menyebut proyek Rempang ini seperti mie instan.

Namun jurnalis senior, Hersubeno Arief dalam acara bincang-bincangnya di kanal Youtube Rocky Gerung Official, bahwa Bahlil menyatakan proyek Rempang Eco City sudah mengantongi dokumen AMDAL.

Sementara, WALHI menyatakan proyek Rempang Eco City belum ada AMDAL, Hersubeno Arief sebutkan muncul lagi informasi baru yang bisa dipegang.

"Ini pernyataan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyatakan bahwa AMDAL-nya masih disusun dan tak jadi masalah. Hal itu mengkonfirmasi (AMDAL) belum ada," ujar Hersubeno Arief di kanal YouTube Rocky Gerung official.

Hersubeno Arief juga singgung soal temuan terbaru dari Ombudsman soal belum adanya hak pengelolaan tanah.

Menurutnya, banyak sekali fakta temuan yang terungkap menunjukkan betapa serampangan dalam kelola negara ini.


Rocky Gerung.

Lantas hal itu juga langsung dikomentari pedas oleh Rocky Gerung, pengamat politik yang dikenal lantang mengkritik rezim Jokowi ini mengatakan kalau memang banyak kecurigaan soal adanya deadline relokasi Rempang.

"Kalau isunya adalah HAM, kemudian isunya ada hak kultural, mengapa ada deadline?" Rocky Gerung berkomentar.  

Jadi, kata Rocky Gerung, proyek ini dihasilkan secepat-cepatnya dalam rangka menutupi bolong-bolong hukumnya. 

"Dan, yang paling fatal ketika prinsip AMDAL itu. Sama seperti IKN, AMDAL dibuat setelah Jokowi membuat keputusan politik," ujarnya.

"Jadi buat apalagi dibuat AMDAL. AMDAL menjadi pembenaran pada keputusan itu. Ya nanti pasti ada AMDAL, tetapi isinya adalah pembenaran terhadap keputusan penggusuran, walaupun tetap dipakai kata penggeseran," sambungnya menjelaskan.

Lebih jauh, sudah dapat dibayangkan para Akademisi, karangan research universitas, lembaga research, akan dikumpulkan untuk menyusun AMDAL.

"Di mana sebetulnya, nggak diperlukan lagi. Kan udah diputuskan untuk digusur. Apa gunanya lagi? tetapi demi melayani kepentingan publik, apalagi publik internasional, seolah-olah AMDAL itu kerangka sudah ada, tinggal diisi itu materi," pungkas Rocky Gerung. 

Lebih lanjut, Rocky Gerung menyatakan bahwa AMDAL-nya dari awal ada atau omong kosong, Bahkan, dia menjelaskan, IKN juga prinsipnya sama.

Tetapi, kalau dibaca soal omnibus law, Rocky Gerung katakan, AMDAL itu sudah dibatalkan di dalam filosofinya.

"Kan AMDAL itu artinya, tanya masyarakat adat, tanya pada pohon, tanya pada semut, tanya pada burung yang bertengger di Rempang itu. Itu pengertian filosofinya, artinya tanya ekologi, bukan tanya pada ekonom," jelas.

"Kan ini dasarnya itu, dan kita lihat hak-hak itu harusnya, jadi hak semacam para pengampu di situ, masyarakat ada terutama, LSM lingkungan, itu malah tak dilakukan atau dihilangkan sehingga AMDAL menjadi hak birokrasi," sambungnya.  

Rocky Gerung menyatakan padahal AMDAL dasarnya minta izin pada pemilik ekologi, habitat. 

Bahkan bukan sekadar soal teknis untuk mengukur efisiensi dan kimia-kimia yang masih bisa dianalisis laboratorium. 

"AMDAL adalah pengertian dasar dalam hukum lingkungan, bahwa hak-hak primer dari pemilik ecologi, itu mesti yang dimintakan izin, bukan pemerintah yang menentukan izinnya dari mana," tegas Rocky Gerung. (aag/ind)

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:40
02:59
21:54
00:57
20:44
01:26
Viral