- Antara
Mahfud MD Komentari Dugaan Upaya Penghilangan Catatan Aliran Dana Dalam Kasus Korupsi Kementan: Harus Diusut!
Jakarta,tvOnenews.com-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan dugaan upaya penghalangan proses penyidikan pada kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) itu harus diusut. KPK sebelumnya menyatakan ada upaya penghilangan barang bukti berupa catatan aliran uang ke tersangka dalam perkara ini.
"Itu tindak pidana sendiri, kalau memang ada, saya tidak tahu, belum dengar. Tapi kalau itu memang ada harus diusut. Satu korupsinya sendiri itu, adalah tindak pidana. Penghilangan dokumen tindak pidana juga, ada hukumnya sendiri, itu harus dikejar," tegas Mahfud MD.
Pemerintah mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Bahkan, ia mau ikut turun tangan apabila bantuannya dibutuhkan.
"Pasti dong. Kalau ada kesulitan di situ bilang ke saya, saya turun tangan," kata Mahfud di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023).
Kemudian soal temuan 12 senjata api di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Mahfud juga meminta untuk diusut.
"Harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin, tanpa hak pengguna, ya, harus diproses hukum lagi," tegasnya.
"Pokoknya hukum harus ditegakkan, kalau negara ini mau baik ke atas. Itu hukum harus memberi kepastian, ke bawah harus memberi perlindungan. Itu saja sebenarnya," sambung Mahfud.
Dalam kasus ini, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah berstatus tersangka. KPK menerapkan Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau terkait pemerasan.
"Terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.(ant/bwo)