- Sandi Irwanto
Penyekatan Suramadu Dihentikan Hari ini
Surabaya, Jawa Timur - Penyekatan dan swab massal antigen di Jembatan Surabaya—Madura (Suramadu), Jawa Timur (Jatim) sisi Surabaya dihentikan, Rabu (23/6).
Tidak terlihat banyak petugas gabungan TNI-Polri yang melakukan pemeriksaan identitas pengendara mobil maupun sepeda motor di pos penyekatan. Begitu juga tidak nampak tenaga medis yang menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap seperti hari-hari sebelumnya.
Yang tersisa hanya sejumlah personel TNI-Polri, Satpol PP, dan Linmas yang berjaga di tepi jalan akses
Kepala bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan penyekatan dan swab massal antigen di Suramadu dihentikan karena intensitas warga Madura yang menjalani swab antigen mulai menurun dan angka kasus warga yang terpapar Covid-19 terus berkurang.
Meski begitu, Gatot menambahkan petugas tetap memberlakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pengendara yang akan memasuki wilayah Surabaya.
"Angka yang terpapar mulai berkurang. Jadi kami yang di pos penyekatan di sisi Bangkalan kami bongkar, kemudian kami kuatkan di sisi Surabaya hanya pemeriksaan SIKM. Dan pelan-pelan kami los nanti kami kuatkan di 8 desa dan 5 kecamatan," tegas Gatot.
Untuk mendapatkan SIKM warga bisa langsung mengurus di kantor kecamatan di Madura, dengan disertai keterangan hasil swab antigen negatif. SIKM berlaku hingga tujuh hari kedepan.
Sementara itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama TNI dan Polri mendirikan posko pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di delapan desa/kelurahan di Kabupaten Bangkalan, Madura, Selasa (22/6).
"Posko didirikan di lima kecamatan di Bangkalan mulai hari ini untuk menangani dan menurunkan lonjakan kasus COVID-19," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya.
Pihaknya berharap semua elemen masyarakat, khususnya para ulama dan tokoh lokal menyatu dalam penanganan melawan virus corona.
Delapan desa/kelurahan lokasi PPKM mikro, yakni Kelurahan Kraton, Kelurahan Pejagan dan Kelurahan Bancaran, yang ketiganya berada di Kecamatan Bangkalan.
Selanjutnya, Desa Arosbaya dan Desa Tengket (Kecamatan Arosbaya), Desa Moarah (Kecamatan Klampis), Desa Kombangan (Kecamatan Geger), serta Kelurahan Tunjung (Kecamatan Burneh).
Dengan adanya kebijakan pengetatan PPKM mikro ini, Gubernur Khofifah meminta kepada seluruh tim yang berada di lapangan untuk menjaga kedisiplinan warga Bangkalan agar mematuhi peraturan yang sudah ditentukan. (sandi/ant/yfy/act)