- polri.go.id
MK akan Gelar Sidang Putusan Lima Perkara Terkait Cipta Kerja
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan pengujian lima perkara pengujian formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945 pada Senin (2/10/2023).
Sebanyak lima perkara tersebut terdiri dari 40,41,46,50,54/PUU-XXI/2023 yang diajukan berbagai aliansi serikat atau federasi pekerja.
Dalam sidang ketiga dari perkara nomor 41/PUU-XXI/2023 dan 46/PUU-XXI/2023 yang digelar pada Rabu (21/6/2023), Ketua MK Anwar Usman menyampaikan penundaan agenda persidangan.
Hal ini karena baik DPR maupun presiden belum siap memberikan keterangan atas permintaan pemohon yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.
Sedangkan, untuk perkara 40/PUU-XXI/2023 dan 50/PUU-XXI/2023, Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 6 Juni 2023 telah memutuskan untuk memisah pemeriksaan pengujian formil dan materiil dalam kedua perkara tersebut serta menunda pemeriksaan pengujian materiil.
MK akan gelar sidang putusan lima perkara terkait cipta kerja. Dok: tvOne