- Tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Kejagung Tunggu Perintah Hakim Hadirkan Nistra Yohan dan Sadikin soal Dugaan Aliran Duit Korupsi ke Komisi I dan BPK
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung mengaku menunggu perintah majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, untuk menggali keterangan Nistra Yohan dan Sadikin.
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan pihaknya belum memeriksa Nistra Yohan dan Sadikin.
Menurutnya, Kejagung masih memantau pemeriksaan saksi yang hadir dalam persidangan untuk terakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali.
"Kalau memang hakim minta dan mengeluarkan penetapan untuk kita hadirkan (Nistra Yohan dan Sadkin, red), ya, kita coba cari," kata Haryoko, Senin (2/10/2023).
Sebelumnya, Nistra Yohan diesebut saksi Irwan Hermawan dan Windi Purnama menerima Rp70 miliar dari kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Sementara itu, Sadikin yang disebut sebagai pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menerima Rp40 miliar.
Saksi Windi Purnama mengatakan menyerahkan dua kali transaksi untuk Nistra Yohan, yang mana diduga sebagai staf anggota Komisi I DPR.