- tvOnenews/Syifa Aulia
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU IKN Jadi Undang-Undang, PKS Menolak
Sementara itu, tujuh fraksi menyetujui pengesahan UU IKN tanpa catatan. Di antaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
“Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan dalam pembica itu.
Diketahui, pengesahan UU IKN tersebut sangat penting bagi pemindahan ibu kota serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Nusantara dapat berjalan lancar melalui dukungan payung hukum yang kuat.
“Diperlukan landasan yang kuat agar pelaksanaan pembangunan dapat lincah dan cekatan, misalnya di dalam pelaksanaan pembebasan lahan, pengadaan lahan untuk pembangunan terdapat banyak kendala dengan UU sektoral,” ujar Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN Ida Bagus Nyoman Wiswantanu.
Sementara itu, Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan, pentingnya payung hukum bertujuan untuk penguatan terhadap keserasian dan keselarasan gerak dalam pembangunan IKN. Selain itu, agar Otorita IKN dapat menjalankan tugas sebagai mesin pembangunan IKN.
“Upaya kolaboartif dari elemen bangsa menjadi syarat utama, jadi perlu dukungan, dengan adanya dukungan tersebut bisa lebih optimal. Kehadiran bapak-ibu pada hari ini beserta masukannya menjadi penting dalam forum ini sebagai bentuk upaya dan kolaborasi bersama untuk memperkuat pengaturan pemindahan ibu kota negara,” tutur Staf Ahli Teni, Selasa (16/9/2023) lalu. (saa)