- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Beng Beng Ong Saksi Ahli yang Meringankan Jessica Wongso Ditanya JPU: Apakah Dapat Fee? Otto Hasibuan Bereaksi Begini
Jakarta, tvOnenews.com - Nama Jessica Wongso kembali jadi perbincangan hangat publik, hal ini setelah tayangnya film dokumenter Ice Cold: Murder, mengingatkan kembali publik akan tewasnya I Wayan Mirna Salihin karena meminum kopi beracun sianida.
Kilas balik, Jessica Wongso atau Jessica Kumala Wongso yang merupakan terdakwa kasus kopi sianida yang menyebabkan kematian terhadap Wayan Mirna Salihin.
Dalam kasus ini, Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mencampurkan sianida ke kopi yang dikonsumsi Mirna.
Terdakwa, Jessica Wongso. (VIVA)
Jessica Wongso merupakan perempuan kelahiran 9 Oktober 1988 dan terakhir mengenyam pendidikan di Billy Blue College of Design Sydney.
Dalam kasus yang menjeratnya, Jessica Wongso dituding meracuni Mirna dengan secangkir kopi Vietnam di Olivier Cafe Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Setelah itu, Jessica Kumala Wongso menjalani proses pengadilan dan divonis dengan hukuman 20 tahun penjara, namun keputusan ini disambut dengan reaksi yang beragam.
Beng Beng Ong saksi ahli meringankan Jessica Wongso
Profesor Beng Beng Ong, saksi ahli Patologi Forensik Brisbane Australia, menyebut kematian bukan karena racun sianida.
Dilansir dari VIVA, pernyataan Beng Ong ini membantah seluruh dugaan yang selama ini mengarah pada penyebab kematian rekan Jessica Kumala Wongso tersebut.
Dalam kesaksiannya di sidang ke-18, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Beng Ong merinci sejumlah indikasi dugaan bahwa bukan tewas karena Sianida.
Beng Ong pun merujuk ke sebuah artikel yang merupakan hasil simposium di bidang Toksikologi Forensik. Di mana, dugaan sianida yang ditemukan di tubuh, sesungguhnya merupakan reaksi tubuh pasca kematian.
Semenetara itu dalam tayangan film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee dan Jessica Wongso di netflix, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya ke Profesor Beng Beng Ong, di mana pertanyaan yang menurut Otto Hasibuan (Pengacara Jessica) tidak berkaitan dengan sidang,
"Kapan ahli datang ke Indonesia?" tanya JPU.
"Tidak ada kaitan dengan kasus ini," timpali ucap Otto Hasibuan.
"Apakah mendapatkan fee untuk itu?" tanya kembali JPU.
Otta Hasibuan langsung bereaksi keras, dengan menyatakan keberatan atas pertanyaan dari JPU tersebut.
"Keberatan, Yang Mulia, itu sangat tidak etis," jelasnya.
Tensi tegang terjadi di antara pihak penasihat hukum Jessica Wongso dengan Jaksa Penuntut Umum.
Hingga JPU menyatakan kalau Profesor Beng Beng Ong selaku saksi ahli yang datang dari Australia mendapatkan fee untuk hadir.
"Dalam rangka profesi dan menerima bayaran, Anda di sini diwajibkan untuk pasal 102 menggunakan Visa tinggal terbatas," ujarnya.
Sementara itu, Shandy Handika selaku Jaksa Penuntut Umum pada Sidang Jessica, menyatakan kalau pihaknya melaporkan saksi ahli tersebut karena pelanggaran Imigrasi.
Hingga pada akhirnya pihak Imigrasi mengambil tindakan dengan Beng Beng Ong di-deportasi ke Australia, pada Rabu (7/9/2016) Pagi.
Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan. (tangkapan layar Netflix)
Dilakukan juga cegah dan tangkal ke Indonesia selama 6 bulan, Beng Beng Ong dicekal 6 bulan dan hal itu dirasa tidak adil bagi Otto Hasibuan.
"Pihak Kejaksaan di situ tidak profesional lah, dari sudut pandang keadilan dan kebenaran itu tidak patut, menurut saya," ujarnya.
Di mana sejak saat itu, Otto Hasibuan sudah ragu bisa memenangkan kasus Jessica Wongso itu dalam Pengadilan.
"Nah sejak itu, saya sudah melihat ini sudah tidak mungkin kita menang, karena ada sesuatu yang tidak beres di sini," tuturnya.
"Jadi di situlah saya menyadari, ini tidak mungkin menang di Pengadilan," ujarnya. (ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini