- Rizki Amana-tvOne
Ratusan Polisi Berjaga saat PPK GBK Minta Hotel Sultan Dikosongkan
Jakarta, tvOnenews.com - Ratusan personel kepolisian diterjunkan saat adanya aksi pengosongan Hotel Sultan di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat pada Rabu (4/10/2023).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan ratusan personel tersebut diterjunkan dalam rangka mengamankan jalannya pengosongan Hotel Sultan.
"Kita siapkan pengamanan. Sementara 1 SSK (100 personel)," kata Komarudin kepada awak media, Rabu (4/10/2023).
Komarudin menuturkan ratusan personel kepolisian yang diterjunkan itu disiagakan juga dalam rangka menjaga situasi dan kondisi saat pengosongan berlangsung.
Menurutnya, langkah itu dilakukan agar tak adanya gesekan antara pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dengan pihak Hotel Sultan.
"Kami siapkan konsep pengamanannya itu kegiatan dari GBK untuk memasang patok atau pelang di sana. Tentunya kehadiran kami di sini untuk memastikan bahwa tidak ada potensi-potensi ataupun gangguan terhadap kegiatan tersebut," ungkapnya.
Ratusan polisi berjaga saat PPK GBK minta Hotel Sultan dikosongkan. Dok: Rizki Amana-tvOne
Diketahui, kuasa hukum PT Indobuildco Amir Syamsudin mengaku pihaknya terkejut saat menerima informasi permintaan pengosongan Hotel Sultan pada hari ini, Rabu (4/10/2023).
Permintaan pengosongan itu dilakukan oleh pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
"Saya kaget dan heran. Kok PPKGBK tidak mengirim pemberitahuan resmi? Saya justru tahu dari informasi media," kata Amir Syamsudin dalam keterangannya, Rabu (4/11/2023).
Pantauan tim tvOnenews.com di lokasi, satuan pengamanan PPKGBK telah memasang dua drum besi tepat di pintu utama Hotel Sultan.
Di atas drum tersebut turut serta terpasang spanduk berwarna merah dengan dua tiang penyangganya.
Adapun tulisan dalam spanduk itu, yakni “Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Republik Indonesia Berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora Atas Nama Sekretariat Negara C.Q PPKGBK dan Telah Dinyatakan Sah Oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/20111”. (raa/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.