Saksi sebut Telkom hingga Garuda Indonesia jadi ladang gratifikasi Rafael Alun.
Sumber :
  • Haries Muhamad-tvOne

Saksi Sebut Telkom hingga Garuda Indonesia Jadi Ladang Gratifikasi Rafael Alun

Kamis, 5 Oktober 2023 - 10:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Saksi dalam persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo menyebut sejumlah perusahaan disebut-sebut menjadi klien PT Cubes Consulting yang disinyalir sebagai tempat penerimaan gratifikasi eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Perusahaan itu antara lain PT Telkom, PT Sinar Mas hingga PT Garuda Indonesia.

Saksi menyebut sejumlah klien perusahaan besar swasta dan pelat merah yang dilayani oleh perusahaan milik terdakwa.

Pada persidangan Rabu (4/10/2023), jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi dari perusahaan yang sahamnya dimiliki istri dan adik terdakwa, yakni PT Cubes Consulting.

Mereka adalah Direktur Utama Gunadi Hastowo, Direktur Keuangan 2010-2023 Albertus Bambang Trinurcahyo serta Staf Administrasi Keuangan Nuryana Dewi.

Awalnya JPU menanyakan saksi Gunadi Hastowo terkait dengan bidang usaha yang dijalankan oleh PT Cubes Consulting.

Saksi lalu menjawab perusahaan itu merupakan mitra penjual lisensi dari penyedia jasa IT perusahaan asal Jerman, SAP.

Selanjutnya, JPU lalu bertanya soal klien-klien yang pernah dilayani oleh PT Cubes Consulting.

Gunadi menyebut sejumlah nama-nama perusahaan yang pernah menggunakan jasa dari perusahaan Rafael Alun itu mulai dari perusahaan pelat merah hingga grup besar konglomerat.

"Yang saya ingat yang besar ya Pak. Garuda Indonesia itu klien besar pertama kali. PT Pos Indonesia, PT Telkom Indonesia. Yang swasta itu Sinar Mas Group, Hasnur, terus ada grup Indomarco," kata Gunadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat. (hmd/nsi)

Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:01
08:10
01:54
03:55
05:35
03:29
Viral