- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Sidang BTS Kominfo, PPATK Nilai Mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Lakukan Pencucian Uang Secara Aktif
Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto dilanjutkan, Kamis (5/10/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung menghadirkan tiga ahli dalam pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Salah satu saksi, yakni ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari PPATK Ardian Dwi Yunanto menjabarkan status terdakwa Anang Achmad Latif dalam perkara tersebut.
Menurut dia, mantan Dirut Bakti Kominfo itu melakukan pencucian uang aktif dalam kasus tersebut.
"Kami berpendapat setelah hasil penyidikan dari penyidik," kata Ardian.
Ardian mengungkapkan terdapat 21 modus TPPU dengan tuhuh poin yang belum terjadi di Indonesia.
Namun, dia mengatakan PPATK melihat modus tetsebut digunakan di luar negeri.
Hakim Ketua Fahzal Hendri lantas penasaran terkait penialian ahli soal pembelian yang bukan merupakan nama terdakwa.
"Apa kesimpulannya ahli tentang beberapa harta benda yang dibeli mengatasnamakan istri terdakwa atau seperti apa, pendapatnya seperti apa?"tanya Hakin Fahzal.
"Dari modus-modus itu kemudian misalnya, ada diduga uang hasil kejahatan itu dibelikan aset. Namun, kepemilikannya atas nama orang lain, biar seolah-olah itu milik orang lain, padahal saya bisa bebas menggunakan atau saya bisa bebas menjual inilah modus use of nominee. Nominee itu pihak ketiga," sahut Ardian.
Oleh karena itu, Ardian menilai perbuatan Anang dalam perkara ini masuk UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3.
"Saya berpendapat ada dugaan TPPU aktif, Pasal 3," imbuhnya.(lpk/muu)