Sumber :
- IST
Oknum Karyawan Bank UOB Diduga Gelapkan Dana Nasabah Susan Tamin
Jumat, 6 Oktober 2023 - 00:18 WIB
Susan Tamin lalu menyerahkan dana tersebut sebesar Rp10.741.306.581 (Sepuluh Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah).
Susan Tamin akhirnya melaporkan perbuatan Daniel kepada Polrestabes Surabaya dan akhirnya divonis bersalah melakukan tindak pidana perbankan dan TPPU dan dihukum penjara selama 10 tahun berdasarkan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 318/Pid.Sus/2015/PN.Sby, tanggal 21 Oktober 2015 Jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 695/Pid/2015/PT Sby. tanggal 26 Januari 2016 Jo. Putusan Kasasi Pidana Mahkamah Aqung RI Nomor: 1851 K/Pid. Sus/2016, Tanggal 10 November 2016.
Hingga kini belum ada konfirmasi dari Bank UOB. (ebs)