- ANTARA
Ivermectin, Obat Covid-19 atau Obat Cacing?
Jakarta - Izin edar untuk Ivermectin yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM bukanlah sebagai obat terapi bagi pasien Covid-19, melainkan sebagai obat cacing. Penegasan itu disampaikan kepala BPOM Penny K Lukito terkait efek samping dari Ivermectin bagi penggunanya jika digunakan tanpa pengawasan dokter yang ketat.
Penny K Lukito menjelaskan, meski Ivermectin sudah marak digunakan di sejumlah negara untuk pasien Covid-19, namun hal itu masih membutuhkan dukungan ilmiah lebih lanjut, untuk akhirnya digunakan sebagai obat terapi Covid-19 di Indonesia.
Lebih lanjut BPOM mengatakan, Ivermectin memang mengindikasikan membantu penyembuhan bagi pasien Covid-19, namun belum bisa dikatagorikan sebagai obat penyakit menular itu. Agar bisa dikatakan sebagai obat Covid-19, Ivermectin harus melalui serangkaian uji klinis agar dapat diketahui khasiatnya bagi pasien berikut efek sampingnya.
Mengenai rencana pemerintah untuk menggunakan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19, BPOM menyerahkan tanggung jawab itu kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan bukan lagi kewenangan dari BPOM.
Rencananya, pemerintah melalui kementrian BUMN akan memproduksi Ivermectin sebanyak 4 juta tablet setiap bulannya. Produksi obat itu akan dilakukan oleh BUMN farmasi Indofarma Tbk, dengan harga jual per-tabletnya berkisar Rp5.000—Rp7.000.
Apa sebenarnya Ivermectin dan seberapa efektif terbukti untuk merawat pasien Covid-19?
Selama ini Ivermectin dikenal luas sebagai obat pembasmi parasit pada hewan ternak yang kemudian juga digunakan untuk pengobatan permasalahan kulit pada manusia. Selama ini obat itu terbukti aman pada miliaran pasien.