Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo yang dilaporkan ke Dewan pengawas.
Sumber :
  • Istimewa

Serangan Balik untuk Firli Bahuri, dari Laporan Dugaan Pemerasan di Polisi hingga Pelanggaran Etik di Denwas KPK

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 05:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-Selain kasus dugaan pemerasan yang kini tengah diusut secara pidana oleh Polda Metro Jaya, Ketua KPK Firli Bahuri juga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan bertemu pihak berperkara. Pertemuan antara Firli dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat Menteri Pertanian (Mentan) di sebuah GOR bulu tangkis yang banyak beredar belakangan yang dilaporkan pada Dewas. 

Laporan disampaikan Komite Mahasiswa Peduli Hukum di Gedung KPK, Jumat (6/10). "Kami ingin melaporkan laporan kepada Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik," kata Febrianes dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum di Gedung KPK, Jumat (6/10).

SYL merupakan pihak yang berperkara di KPK, terkait kasus dugaan korupsi pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang di Kementan. Dia bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, meski belum secara resmi diumumkan.

Febrianes mengatakan, Firli dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 4 dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Pasal yang disinggung Febrianes terkait larangan insan KPK berkomunikasi dengan pihak berperkara.

"Saat ini kan muncul informasi foto pertemuan Pimpinan KPK dengan SYL di lapangan badminton," kata dia.
Adapun bukti-bukti yang dibawa yakni screenshot foto pertemuan SYL dengan Firli. Kemudian pemberitaan dari sejumlah media. Febrianes mengaku laporannya sudah diterima oleh Dewas KPK.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri merespons pelaporan tersebut. Pihaknya menghormati laporan itu, sebab merupakan hak dari setiap warga negara.
"Kami tentunya menghormati hak setiap masyarakat untuk menyampaikan aduan tersebut, sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," kata Ali, Jumat (6/10).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:31
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
Viral