- tim tvone - zainal ashari
Massa Gabungan Aliansi Ormas Islam Berunjukrasa, Protes Permendikbud Ristek Nomer 30 Tahun 2021
Surabaya, Jawa Timur - Sekitar dua ratus orang yang tergabung dalam massa gabungan Aliansi Ormas Islam di Surabaya, melakukan demonstrasi di depan kantor DPRD Jawa Timur, Jalan Inderapura Surabaya, Jumat (26/11).
Massa Aliansi Ormas Islam ini memprotes peraturan menteri kebudayaan riset dan teknologi (Permendikbud Ristek) nomer 30 tahun 2021, yang dinilai tidak melindungi korban kekerasan seksual, namun justru mendukung praktek perzinahan.
Massa membawa bendera berlafadzkan dua kalimat syahadat, dengan dua warna hitam dan putih. Sekitar dua ratus massa gabungan dari sejumlah ormas islam di kota Surabaya ini terus meneriakkan yel-yel penolakan terhadap peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (ppks) di perguruan tinggi.
Permendikbud Ristek ini dinilai melegalkan seks bebas karena dalam pasal 3 dan 5 no 30 tahun 2021 tersebut, menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan, dimana jika ada persetujuan dari kedua belah pihak maka tidak bisa dijerat oleh hokum.
Adam Cholil selaku koordinator aksi Jaringan Santri Nusantara, salah satu ormas Islam yang turut turun pada aksi ini, menilai pemerintah terlalu prematur mengesahkan undang undang yang semestinya melindungi korban kekerasan seksual tersebut.
“Suara kami umat Islam di Surabaya ini satu, yakni menolak dengan tegas Permendikbud pencegahan dan penanganan kekerasan seksual abal-abal ini diberlakukan, karena di sejumlah ayatnya banyak melindungi pelaku perzinahan yang dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya,” jelasnya.
Di tengah guyuran hujan massa mengumandangkan doa untuk negeri agar diselamatkan dari perzinahan. Sebelum membubarkan diri, massa mengancam akan terus melakukan aksi di seluruh wilayah tanah air, hingga RUU yang dinilai kontroversi tersebut dicabut. (Zainal Azhari/hen)