- Dpr.go.id
Dugaan TPPU Dalam Kasus Penipuan Daging Kerbau WN India, DPR: Tindak Tegas
Jakarta, tvOnenews.com - Selain tindak pidana penipuan, kasus 'tipu-tipu' jual beli daging kerbau yang melibatkan WN India, Sathya Vrathan Bijujuga diindikasikan masuk ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apalagi, mengingat uang sebesar Rp15 miliar itu dialihkan untuk sesuatu yang tidak sesuai dengan kesepakatan, dan diduga dinikmati oleh berbagai pihak lain.
Sang terdakwa Sathya Vrathan Biju ternyata bukan hanya sebagai Direktur PT Indo Agro Internasional (IAI), tetapi juga menjabat Presdir di salah satu supermarket ternama berjaringan internasional berinisial L. Beragam kalangan menyerukan, semestinya dugaan TPPU itu ditelisik.
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron menegaskan pentingnya pengusutan TPPU dalam kasus tersebut. Apalagi jika memang terindikasi dan menabrak aturan-aturan hukum.
"Iya, TPPU perlu saya kira," tegasnya di Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Menurutnya, setiap kasus yang merugikan harus mendapat perhatian dari aparat penegak hukum. Hal ini harus dilakukan sebagai upaya dan komitmen untuk menertibkan tata niaga ke depannya.
"Jadi setiap pelanggaran yang memiliki dampak dan potensi untuk membuat sistem tata niaga ini menjadi tidak patuh terhadap aturan, maka harus ditindak dengan tegas, termasuk melakukan penegakan hukum melalui pasal-pasal yang terkait dengan TPPU," tandas Herman Khaeron.
Senada, pakar TPPU, Yenti Ganarsih pun mempertanyakan mengapa dalam kasus ini tidak ditelusuri ke mana aliran uang dari hasil penipuan tersebut. Seharusnya, kata dia, sejak awal kasus ini bisa dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pembeberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.