- Roy Suryo
Roy Suryo Ungkap Foto Lain Pertemuan SYL dan Firli di Lapangan Badminton: 100 Persen Asli
Jakarta, tvOnenews.com - Beredar foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang duduk santai di sebuah lapangan badminton. Foto ini beredar ditengah isu kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kini, foto Ketua KPK dan Syahrul Yasin Limpo itu sedang ditelusuri penyidik Polda Metro Jaya.
Penelusuran kebenaran foto Ketua KPK duduk santai dengan politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu dilakukan sehubungan dengan dinaikannya kasus dugaan pemerasaan oleh oknum pimpinan KPK. Hingga Mabes Polri turun tangan mengusut kasus ini.
Penelusuran akan dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pidana. Pasalnya, pimpinan KPK tidak boleh berhubungan dengan pihak berperkara.
Terkait foto itu asli atau tidak, pakar telematika Roy Suryo dengan tegas menyatakan bahwa itu asli 100 persen.
“Jawaban saya jelas bahwa, foto tersebut 100 % asli. Tetapi memang bukan 2 orang saja, namun setidaknya minimal ada 4 orang di ruangan tersebut yakni FB, SYL, orang yang duduk sebelah kanan dan orang yang memotretnya,” kata Roy Suryo, Minggu (8/10/2023).
Roy Suryo juga mengungkapkan foto lain di tempat yang sama dengan jumlah lebih dari dua orang.
“Memang kedua foto terpaut beberapa saat (tidak berurutan), tampak sebelumnya (di foto kanan) SYL masih menggunakan Jaket dan sesudahnya dilepas, juga benda-benda diantaranya juga sudah berubah, meski bangkunya sama,” tukas Roy Suryo.
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidikan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. (ebs)