- Istimewa
Terungkap Sederet Pasal yang Diterapkan dalam Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Ternyata Ada Pasal-Pasal Ini
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Pasal 11: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Diketahui SYL saat ini sudah berstatus sebagai tersangka KPK. Sejalan dengan itu, mencuat isu SYL menjadi korban pemerasan pimpinan KPK. Pimpinan KPK yang dimaksud, berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan wartawan, diduga adalah Firli Bahuri yang merupakan Ketua KPK.
Dalam dokumen yang berisi pengakuan seseorang soal dugaan pemerasan oleh Firli itu, turut disebutkan adanya aliran uang. Dalam dokumen, terdapat informasi soal pertemuan Firli dan SYL di sebuah GOR badminton pada Desember 2022.
Firli Bahuri membantah pernah memeras Syahrul. Menurut Firli, ia rutin berolahraga tersebut. Namun, ia kembali membantah terima uang lewat ajudannya saat main bulu tangkis itu.
"Memang saya sering melakukan olahraga bulu tangkis. Setidaknya itu dua kali dalam seminggu dan tempat itu adalah tempat terbuka. Jadi saya kira tidak akan pernah hal-hal orang bertemu dengan saya atau apalagi kalau seandainya ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah satu miliar dolar, itu saya baca, ya, saya pastikan itu tidak ada," ujar Firli.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap terhadap desakan untuk menonaktifkan Ketua KPK Firli Bahuri yang terseret kasus dugaan pemerasan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Jokowi mengaku belum mengetahui permasalahan yang menyeret Firli dan Syahrul tersebut secara detail. Ia masih menunggu informasi tambahan soal kasus tersebut.
Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut akan mengecek perkembangan penyidikan di jajarannya sambil memperkuat tim penyidik dari Polda Metro Jaya dengan tim Mabes Polri. (bwo)