- Rika Pangesti-tvOne
Polisi Sebut Tersangka COO Miss Universe Indonesia Sempat Coba Hilangkan Jejak, Hapus Foto Proses Body Checking
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi masih mendalami kasus dugaan pelecehan yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023.
Sejauh ini satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni ASD atau S selaku Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia. Dari hasil penyelidikan, terungkap fakta ASD sempat mencoba menghilangkan jejak.
Diketahui ASD mengabadikan momen body checking atau pemeriksaan tubuh para kontestan Miss Universe Indonesia menggunakan telepon seluler.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan foto-foto belum beredar luas.
"Belum (ditransmisikan) kan waktu itu langsung dihapus sama yang bersangkutan terus kita angkat lagi. Nah, itulah peranan dari digital forensik," kata dia dalam keterangannya dikutip pada Minggu (8/10/2023).
Hengki menerangkan ASD juga memerintah sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 melakukan tindakan yang dinilai merendahkan martabat perempuan.
Polisi sebut tersangka COO Miss Universe Indonesia sempat coba hilangkan jejak, hapus foto proses body checking. Dok: Istimewa
"Yang bersangkutan melaksanakan kegiatan secara langsung dari pada operasional dari event tersebut dan fakta yang kita peroleh di sana dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban yang sifatnya seperti merendahkan martabat korban," ucap dia.
Terkait hal ini, pihaknya sedang menggali motif tersangka melakukan hal tersebut.
"Kita dalami ya. Masih kita dalami. Salam suatu tindak pidana itu ada motif yang akan berpengaruh terhadap sikap batin daripada pelaku, ada mens rea, niat jahatnya dan ada actus reus. Niat jahat dan actus reus ini sudah ada, nah tinggal motifnya kita dalami," ujar dia.
Dalam kasus dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia penyidik sudah memeriksa 28 orang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, terlapor 4 saksi ahli baik itu ahli pidana, ahli kekerasan seksual, ahli digital forensik, psikolog dan ahli korporasi.
Selain itu, penyidik menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, LPSK serta UPTD PPA P2TP2A DKI Jakarta untuk secara bersama-sama menangani kasus pelecehan seksual ini. (rpi/nsi)