- Tim Tvone/ Puja Kusuma
Tega! Kedua Orang Tua Pukuli Anak Kandungnya Hingga Tewas
Musi Banyuasin, Sumsel - Pasangan suami istri AP (33) dan SD (25), Rabu (24/11/2021) pukul 23.00 WIB diamankan Sat Reskrim Polsek Babat Toman. Pasalnya warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman ini melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, Andika Pratama, hingga meninggal dunia.
Perbuatan tega yang dilakukan pasutri ini terjadi hanya beberapa jam sebelum diamankan oleh polisi, tepatnya pukul 20.00 WIB. Kekerasan tersebut dilatarbelakangi karena sang anak memiliki keterbelakangan mental dan sering bertingkah tidak wajar.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh tvonenews.com, pasangan suami istri ini merasa kesal karena sering melihat anaknya bertingkah laku tidak wajar. Seperti buang air besar (BAB) sembarangan, berceceran didalam rumah bahkan ditempelkan di dinding.
Puncaknya terjadi pada Rabu (24/11/2021, sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu, SD melihat anaknya buang air besar (BAB) sembarangan dan kotorannya berceceran mulai dari depan rumah hingga ke belakang. Tidak sampai disitu, ia melihat anaknya memakan kotorannya sendiri.
Karena hal itulah, SD sebagai ibu kandungnya merasa kesal dan naik pitam. Ia memukul anaknya dengan menggunakan gayung mandi hingga mengenai bagian kepala anaknya. Tak puas sampai disitu, sang suami pun ikut kesal dan memukuli korban dengan menggunakan selang plastik pada bagian belakang tubuh anaknya hingga meninggal dunia.
Setelah melihat anaknya lemas, kedua pasutri ini menghubungi orang tuanya. Lalu, anak malang tersebut dibawa ke rumah sang nenek. Warga yang melihat kematian anak di bawah umur secara tidak wajar, langsung menghubungi pihak Polsek Babat Toman.
Tidak beberapa lama, piket fungsi dipimpin Kapolsek Babat Toman AKP Ady Akhyat dan Kanit Reskrim IPDA Lekat Haryanto menuju ke lokasi.
Ketika di lokasi polisi menemukan korban sudah meninggal dunia dengan luka robek, luka lecet dan memar di sekujur tubuh. Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Babat Toman untuk dilakukan pemeriksaan Visum Et Revertum.
“Kekerasan yang dilakukan oleh kedua orang tua ini secara berulang-ulang, karena melihat anaknya yang bertingkah laku secara tidak wajar,” jelas Kapolsek Babat Toman AKP Ady Akhyat, Jumat (26/11/2021).
Meski demikian, lanjut kapolsek, perbuatan kedua pasangan suami istri itu tentulah menyalahi aturan. “Terlebih lagi, ketika anaknya mengalami luka parah, tidak langsung dibawa ke rumah sakit, namun sebaliknya dibawa ke rumah orangtua dari salah satu pelaku, hingga akhirnya sang bocah itu menghembuskan nafas terakhir,” imbuhnya.
Akibat tindakan pasutri tersebut, keduanya dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara lebih dari 15 tahun. (Puja Kusuma/ Wna)