Aksi Demo Guru Imbas Kasus Guru Agama Akbar.
Sumber :
  • TvOne

Seolah Tiada Maaf! Guru SMK Dipolisikan dan Dituntut Rp50 Juta Usai Hukum Siswa yang Ogah Salat

Senin, 9 Oktober 2023 - 15:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejadian miris kembali menimpa dunia pendidikan Indonesia. Baru-baru ini beredar sebuah kabar tentang guru yang dipolisikan oleh wali murid.

Guru tersebut harus menelan pil pahit setelah menghukum seorang murid yang enggan disuruh salat.

Kejadian yang menimpa guru di Sumbawa Barat itu lantas viral di media sosial dan menjadi sorotan.

Guru tersebut diketahui bernama Sarosa yang merupakan guru Pendidikan Agama Islam di SMK Negeri 1 Taliwang, Sumbawa Barat.

Akbar diketahui menegur siswa tersebut agar lebih disiplin dalam beribadah.

Kasus yang menyita perhatian publik ini dibagikan oleh akun TikTok @deni_ali28.

"Pak Akbar dilaporkan oleh orang tua murid karena anaknya dihukum lantaran tidak mau disuruh shalat. Semoga Pak Akbar mendapatkan keadilan," tulis akun @deni_ali28 yang dikutip tim tvOnenews.com, Senin 9/10/2023).

"Sedih sekali melihat keadaan Guru Saat ini. Semuanya Serba Salah," sambungnya.

Atas kasus ini, ratusan guru melakukan aksi demo dan meminta agar Akbar dibebaskan.

Akbar tak hanya dilaporkan ke polisi saja, ia juga dituntut Rp50 juta.

"Sidang ditunda sampai minggu depan, kasus Pak Akbar yang dituntut Rp50 juta oleh orangtua murid karena anaknya dihukum lantaran tidak mau ikut sholat zuhur," tulis akun TikTok tersebut.

"Aksi solidaritas PGRI Kab. Sumbawa Barat dan Kab. Sumbawa NTB untuk Pak Akbar."

"Semoga Pak Akbar bebas dari segala Tuntutan Hukum. Aamiin," lanjutnya.

Diketahui, kejadian bermula saat Akbar meminta agar siswanya salat zuhur berjamaa. Namun ada 3 orang siswanya yang tak ingin mematuhi imbauan Akbar itu.

Melihat 3 anak tersebut, Akbar lantan memberikan hukuman dengan memukul telapak tangan dan pundak siswa-siswa itu.

Orangtua siswa yang tak terima dengan tindakan Akbar pun lantas membawa hal tersebut ke jalur hukum.

Akbar pun kini dilaporkan ke polisi dan dituntut Rp50 juta atas tindakannya itu. (ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral