- Syifa Aulia-tvOne
KPU Pastikan NasDem Sudah Ganti Caleg Koruptor yang Maju di Pemilu 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya telah mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24/P/HUM/2023.
Dia menjelaskan caleg yang mendapat tambahan pidana pencabutan hak politik itu sudah diganti oleh partai politik (parpol) pengusung.
“Kalau kami cek di KPU pusat, calon-calon anggota DPR RI yang pernah kena putusan pengadilan berupa pencabutan hak politik cuma ada satu saja. Dan itu oleh parpol sudah diusulkan penggantian,” ujar Hasyim di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik membenarkan bahwa ada satu parpol yang sudah mengganti bacalegnya usai putusan MA dirilis.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari. Dok: Syifa Aulia-tvOne
“Ada, satu partai politik, kan hanya seorang,” kata Idham saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).
Menurutnya, pergantian bacaleg itu dilakukan karena bacaleg tersebut mendapat tambahan pidana pencabutan hak politik.
Sesuai dengan putusan MA, menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 terkait dengan masa jeda bagi eks koruptor yang dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bertentangan dengan UU Pemilu serta putusan Mahkamah Konstitusi.
“Dikarenakan sudah diumumkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS), parpol tersebut adalah partai NasDem daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan II DPR RI,” tandas Idham. (saa/nsi)