- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Ramai-ramai Kembalikan Duit Korupsi BTS Kominfo, Hakim Skakmat Kuasa Hukum Terdakwa: Sudah Penyidikan Baru Dikembalikan
Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dilanjutkan dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung menghadirkan saksi ahli untuk ketiga terdakwa korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Salah satu saksi ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta mengungkap pengembalian uang setelah penyidikan bukan niat baik.
Hal itu merespons pertanyaan kuasa hukum terdakwa Yohan Suryanto kepada Setya soal duit hasil korupsi yang sudah dikembalikan terkait status hukumnya.
"Ya, kalau sudah tau bakal bermasalah, seharusnya sudah dikembalikan sejak awal. Sebab, itu bukan haknya dia, bukan hak lembaga itu," kata Setya.
Mendengar kesaksian ahli, Hakim Ketua Fahzal Hendri lantas mengambil alih berdebatan saksi dengan kuasa hukum terdakwa.