Febri Diansyah, penasehat hukum Syahrul Yasin Limpo.
Sumber :
  • Haris/tvOnenews.com

Heboh Dugaan Kebocoran Dokumen Penting Penyelidikan KPK Dalam Laporan Analisa Hukum Pengacara Syahrul Yasin Limpo

Selasa, 10 Oktober 2023 - 06:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-Dokumen yang temukan penyidik KPK saat menggeladah rumah dinas Menteri Pertanian di Jakarta, Kamis 28 September lalu cukup mengagetkan isinya. Setebal 165 halaman berlogo "Confidential Draft" pendapat dan saran hukum di dalamnya detil mengungkap seputar materi penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo

Secara detil dokumen mengacu pada temuan dugaan korupsi yang pernah dipresentasikan dalam rapat internal KPK pada 16 Januari 2023 saat baru memulai penyidikan kasus Syahrul. Barang barang bukti gratifikasi yang pernah dipaparkan dalam rapat, juga ditulis dalam pertimbangan hukum tersebut. Misalnya analisis potensi korupsi pembelian mobil Toyota Alphard, transaksi kartu kredit, pembelian kado dan perhiasan, sewa jet pribadi dan helikopter, perjalanan dinas dan umrah, pembelian jam untuk SYL. Ada juga analisis penggunaan Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran untuk Anggaran Kementerian Pertanian sebagai dana bantuan untuk kepentingan Partai Nasdem.

Dokumen berlogo Visi Law Office juga ditemukan saat penggeledahan di tempat lain, di rumah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Muhammad Hatta

Penyidik KPK menyimpulkan yang dilakukan Febri dkk sebagai tindakan pidana perintangan penyidikan hukum dengan ditemukannya dokumen "Executive Brief KPK", dokumen yang menjelaskan kronologi penyelidikan dugaan korupsi SYL yang dibuat sejak Januari 2023. 

Tiga pengacara Visi Law Office telah mendatangi KPK untuk klarifikasi. Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donald Fariz mendatangi KPK pada Senin (2 Oktober 2023). Pada tvOnenews.com usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan),  Mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan mantan Kabiro Hukum KPK Rasamala Aritonang, mengaku di periksa terkait kewenangannya sebagai advokat.

"Jadi poin itu yang ditanyakan dan tentu saja kami menjelaskan sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, jadi ada beberapa aturan di sana, mulai dari advokat adalah penegak hukum, kemudian advokat itu memiliki kewenangan untuk memperoleh informasi sampai dengan beberapa aturan-aturan yang lainnya yang terkait," ujar Febri seusai klarifikasi.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral