- Antara
Terungkap! Ini Kronologi Dugaan Penghancuran Dokumen Penting dalam Kasus Korupsi yang Jerat Syahrul Yasin Limpo!
Jakarta, tvOnenews.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan rasuah di Kementan yang menjerat eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Hari ini Selasa (10/10) peyidik Komisi Pemberantas Korupsi memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono.
Kasdi bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah di Kementan yang menjerat eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyebut adanya perusakan, pemusnahan barang bukti, berupa penghancuran dokumen di Kementerian Pertanian. Fakta penyelidikan ini akan menjadi kajian dan perhatian lembaga antirasuah dalam mengusut kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. "Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali Fikri, Senin (2/10) lalu.
Kabar penghancuran dokumen penting mengemuka saat penyidik KPK menggeledah ruang kerja Syahrul Yasin Limpo dan anak buahnya (28/09). Pada telepon selular Kasdi, penyidik menemukan percakapan yang mengarah ke perintangan penyelidikan.
Seperti yang ditulis oleh Majalah Tempo, pada sebuah grup percakapan whatsaap, seorang anggota grup memerintahkan anggota grup lainnya memusnahkan dokumen memakai mesin pencacah kertas di kantor Hatta di di lantai 7 gedung D Kompleks Kementerian Pertanian. Penyidik juga mendapatkan foto foto penghancuran dokumen tersebut, serpihan kertas berserakan di lantai, lalu dimasukan karung berukuran 50 kilogram.
KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk mengklarifikasi temuan ini, termasuk pada pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL) Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donald Fariz. "Kami fokus pada perkara pokoknya, salah satunya soal pendalaman hal tersebut," tambah Ali Fikri.
Pada tvOnenews.com usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan mantan Kabiro Hukum KPK Rasamala Aritonang, mengaku hanya diperiksa terkait kewenangannya sebagai advokat.
"Jadi poin itu yang ditanyakan dan tentu saja kami menjelaskan sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, jadi ada beberapa aturan di sana, mulai dari advokat adalah penegak hukum, kemudian advokat itu memiliki kewenangan untuk memperoleh informasi sampai dengan beberapa aturan-aturan yang lainnya yang terkait," ujar Febri seusai klarifikasi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait dugaan penghalangan penggeledahan dan penghilangan barang bukti di gedung Kementerian Pertanian (Kementan) agar diusut tuntas.
"Ya, harus diusut, itu tindak pidana sendiri kalau memang ada, saya tidak tahu, belum dengar. Tapi kalau itu memang ada harus diusut," kata Mahfud MD di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023).
Mahfud MD menyebut upaya penghalangan itu termasuk perbuatan yang dapat dipidana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Selasa (10/10) memeriksa Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono.
Kasdi bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah di Kementan yang menjerat eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL). Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, Ali belum menjelaskan lebih rinci mengenai materi yang akan digali dari Kasdi, apakah termasuk penghilangan barang bukti tersebut. (bwo)