- tvOnenews/Rika Pangesti
Diduga Terlibat Kasus Korupsi Berkas Letkol Arif Budi Cahyono Koorsmin Basarnas Diserahkan, Siap Diadili Otmil Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah melimpahkan berkas perkara Letkol Adm Afri Budi Cahyono (ABC) ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Adapun Letkol ABC adalah tersangka kasus korupsi berupa suap dan pengadaan barang di Badan SAR Nasional (Basarnas).
"Kami telah menyerahkan berkas maupun barang bukti kepada Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk proses penuntutan selanjutnya," kata Ketua Tim Penyidik Puspom TNI, Kolonel Laut (PM), Jemry Matialo saat jumpa pers di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur.
Saat konferensi pers, Letkol ABC ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan militer berwarna merah serta kedua tangannya diborgol.
Selain melimpahkan tersangka, Puspom TNI juga melimpahkan berkas perkara dan 53 barang bukti kasus korupsi letkol ABC.
Adapun puluhan barang bukti itu juga ditampilkan ke depan awak media. Mulai dari dua unit ponsel, satu unit mobil, satu unit notebook, satu buah dokumen pengadaan perusahaan yang berisi rekening Letkol ABC dan sebagainya.
Setelah menerima limpahan berkas dan tersangka, Kepala Oditur Militer Tinggi (Kaotmilti) II Jakarta, Brigjen Safrin Rachman mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut berkas perkara serta barang bukti kasus Letkol ABC.
"Oditur akan mempelajari berkas perkara yang kita terima hari ini, apakah berkas perkara itu memenuhi persyaratan syarat materi formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana itu akan kita pelajari," ucap Safrin.
Sementara itu, untuk mantan Kabasarnas Marsdya (purn) Henri Alfiandi atau HA sendiri sampai saat ini berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi.
Hal ini lantaran berkas HA dinyatakan belum lengkap.
"Untuk HA mohon diberikan waktu kepada kami penyidik, karena HA ini adalah dia yang merupakan yang mengambil keputusan dalam semua kebijakan-kebijakan yang ada di Basarnas," ucap Jemry.
Jemry menyebut, TNI masih memeriksa sejumlah saksi yang terlibat terkait perintah HA kepada Letkol ABC.
"Jadi kita lagi memeriksa masalah saksi-saksi yang terlibat di dalamnya dan dalam waktu dekat ini kita akan serahkan berkas juga kepada Otmilti," pungkas dia.(rpi/mii)