- Rika Pangesti-tvOne
Terungkap! Letkol ABC Terima Dana Komando Rp8 Miliar dari Swasta Atas Perintah Kabasarnas Henri Alfiandi
Jakarta, tvOnenews.com - Fakta baru terungkap dalam kasus korupsi yang terjadi di lingkup Badan SAR Nasional (Basarnas).
Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Ketua Tim Penyidik Puspom TNI Kolonel Laut PM Jemry Matialo mengungkapkan mereka diperiksa terkait dengan sejumlah perusahaan yang terlibat dalam kasus suap tersebut.
"Saat itu tersangka ABC telah menerima uang Dako (Dana Komando) dari PT Sejati Group sebesar Rp3.337.329.800 dan menerima uang dari PT Kindah Abadi Utama tersangka telah menerima uang Dako sebesar Rp4.999.000.000," kata Jemry saat konferensi pers di Jakarta Timur, Rabu (11/10/2023).
"Jadi jika ditotalkan Dako yang diterima oleh tersangka ABC dari kedua penyelenggaraan pengadaan itu berjumlah Rp8.327.558.508," tambah dia.
Jemry menyebut Dako atau dana komando yang diterima Letkol ABC itu atas perintah dari Kepala Basarnas Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi.
"Sebenarnya hubungan antara tersangka ABC dengan rekanan ini itu semuanya yang dilaksanakan tersangka ABC ini atas perintah dari HA. Jadi hubungan kedekatan mereka itu karena adanya pengadaan-pengadaan di Basarnas," ungkap Jemry.