MK putuskan uji materi batas usia capres-cawapres 16 Oktober 2023, ini pihak-pihak yang mengajukan.
Sumber :
  • tvOne

MK Putuskan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres 16 Oktober 2023, Ini Pihak-pihak yang Mengajukan

Kamis, 12 Oktober 2023 - 17:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023) mendatang. 

Melansir situs resmi MK, pembacaan putusan sejumlah perkara uji materi tersebut akan digelar di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. 

“Senin, 16 Oktober 2023, 10:00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian keterangan tertulis tersebut. 

Sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya itu adalah Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. 

Perkara ini diajukan atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menggugat pasal yang sama. Dalam petitumnya, PSI meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Kemudian, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohana Murtika.

Mereka memohon frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi: Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral