- tvOne
MK Putuskan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres 16 Oktober 2023, Ini Pihak-pihak yang Mengajukan
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023) mendatang.
Melansir situs resmi MK, pembacaan putusan sejumlah perkara uji materi tersebut akan digelar di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
“Senin, 16 Oktober 2023, 10:00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian keterangan tertulis tersebut.
Sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya itu adalah Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Perkara ini diajukan atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menggugat pasal yang sama. Dalam petitumnya, PSI meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Kemudian, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohana Murtika.
Mereka memohon frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi: Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah.
MK putuskan uji materi batas usia capres-cawapres 16 Oktober 2023, ini pihak-pihak yang mengajukan. Dok: tvOne
Selanjutnya, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres dalam petitumnya.
Berikutnya, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqib Birru Re A.
Dia mengajukan syarat pencalonan capres-cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ada juga Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A.
Dia meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya 21 tahun.
Lalu, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan oleh WNI bernama Melisa Militia Christi Tarandung. Dia mengajukan batas usia capres-cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 25 tahun.
Selain pembacaan putusan, MK juga akan menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan untuk Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023.
Perkara tersebut diajukan oleh WNI bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, yakni memohon batas usia capres-cawapres menjadi 30 tahun. (ant/nsi)