- IST
BREAKING NEWS: KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo di Kawasan Barito Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menjemput paksa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kawasan Barito Jakarta Selatan. Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka pada Rabu malam.
Hal ini diumumkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.
"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat siang (13/10).
"Syahrul Yasin Limpo sampai di Jakarta dini hari ini dan segera kembali ke Jakarta sebagai wujud komitmen dirinya untuk koperatif menghadapi proses hukum di KPK," kata Febri Diasnyah di Jakarta, Kamis.
Febri mengatakan Syahrul Yasin Limpo sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi kasus tersebut sesuai dengan hukum dan haknya sebagai tersangka.
Dia menambahkan tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo juga telah berkoordinasi dengan penyidik KPK dan mendapatkan konfirmasi soal pemeriksaan pada Jumat siang tersebut.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga hukum KPK, Febri menyatakan pihaknya akan memenuhi kewajiban dengan membawa kliennya untuk mendatangi KPK.
"Saya berharap perkara ini murni perkara hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja, dan jangan sampai perkara ini dilatarbelakangi kepentingan politik," kata mantan juru bicara KPK itu.
Sebelumnya, pada Rabu siang, KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
KPK juga mengumumkan dua tersangka lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Selain itu, kata Ali, dua tersangka lain telah mengonfirmasi ke KPK tidak bisa hadir.
"Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," terang Ali pada Rabu petang.
SYL sendiri tidak bisa hadir pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang ke KPK, karena harus melihat ibundanya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.
SYL juga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/10).
Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 30 Oktober 2023.
KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang. (mhs/ebs)