- Tim tvOne/Haries
KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo, Ini Sederet Kasus Hukum yang Tengah Dihadapi Eks Menteri Pertanian Tersebut
Jakarta,tvOnenews.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menjemput paksa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kawasan Barito Jakarta Selatan. Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka pada Rabu malam.
Penyidik KPK menjerat Syahrul Yasin Limpo dengan tiga perkara sekaligus, kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, pencucian uang.
Bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Mohamad Hatta, Syahrul dituduh diduga mengakali dana non bujeter dan menerima upeti dari pejabat Kementerian Pertanian untuk mempertahankan atau naik jabatan.
Selain itu, Syahrul dijerat dengan sejumlah dugaan kasus pidana lain, diantaranya:
Diduga Hancurkan Dokumen Penting
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyebut adanya perusakan, pemusnahan barang bukti, berupa penghancuran dokumen di Kementerian Pertanian. Fakta penyelidikan ini akan menjadi kajian dan perhatian lembaga antirasuah dalam mengusut kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. "Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali Fikri, Senin (2/10) lalu.
Kabar penghancuran dokumen penting mengemuka saat penyidik KPK menggeledah ruang kerja Syahrul Yasin Limpo dan anak buahnya (28/09). Pada telepon selular Kasdi, penyidik menemukan percakapan yang mengarah ke perintangan penyelidikan. Seperti yang ditulis oleh Majalah Tempo, pada sebuah grup percakapan whatsaap, seorang anggota grup memerintahkan anggota grup lainnya memusnahkan dokumen memakai mesin pencacah kertas di kantor Hatta di di lantai 7 gedung D Kompleks Kementerian Pertanian. Penyidik juga mendapatkan foto foto penghancuran dokumen tersebut, serpihan kertas berserakan di lantai, lalu dimasukan karung berukuran 50 kiloogram.