Hasil Polling ILC soal Gugatan PSI dan UNS ke MK Tentang Batas Usia Minumum Capres-Cawapres, 86 Persen Memilih Menolak
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini hasil polling Indonesia Lawyer Club (ILC) tentang gugatan PSI dan UNS ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minumum capres dan cawapres mendapat tanggapan warganet di akun Twitter atau X.
Polling tersebut terdapat 3 pilihan yaitu:
1. Tolak gugatan pemohon
2. Kabulkan gugatan batas usia minimum Capres-Cawapres 35 tahun
3. Kabulkan gugatan batas usia minimum Capres-Cawapres sebelum 40 tahun asal pernah jadi kepala daerah
"HASIL AKHIR! #PollingILC Gugatan ke MK turunkan batas usia minimum Capres-Cawapres: 86% memilih Tolak gugatan pemohon, 7% Kabulkan gugatan batas usia minimum Capres-Cawapres 35thn & 7% Kabulkan gugatan batas usia minimum Capres-Cawapres sebelum 40thn asal pernah jd Kepala Daerah," tulis akun X ILCTalkshow, dikutip tim tvOnenews.com, Sabtu (14/10/2023).
Dari hasil polling ILC menunjukkan sebanyak 86 persen memilih opsi satu yaitu menolak gugatan pemohon.
Sedangkan opsi dua dan tiga yaitu Kabulkan gugatan batas usia minimum Capres-Cawapres 35 tahun dan Kabulkan gugatan batas usia minimum Capres-Cawapres sebelum 40 tahun asal pernah jadi kepala daerah, mendapatkan angka 7 persen.
Hasil polling ILC itu mendapat komentar beragam dari warganet.
"Saya setuju tp aturan bisa digunakan untuk periode pilpres berikutnya jgn 2024," tulis @me**
"Sebenarnya rakyat negeri ini kebanyakan sehat, yang sakit itu jiwa para pemimpin," tulis akun @ca*
"Yg 86 % itulah yg murni suara Konstitusi. Sesuai realitas dilapangan. Karena jika diperhatikan, yg mendukung hal tersebut pun hanya segelintir orang. Itu pun msh dipertanyakan status massa yg mendukung itu. Dikondisikan/dimobilisasi atau murni atas kehndak sendiri," tulis @ta** (ree)